Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Tugas Tambahan Yang Diakui Info Gtk 2019

Tugas Tambahan Yang Diakui Info Gtk 2019

Banyak pertanyaan terkait dengan tugas tambahan terbaru yang diminta oleh guru tentang perubahan terbaru pada peraturan Kemendikbud. Sebagai contoh, pada penugasan guru wali kelas tambahan di dapodik, bagaimanapun, jumlah pemimpin sekolah yang diakui dalam dapodik 2019, seperti tugas tambahan guru, sebagai tugas tambahan dari pelatih pramuka,
Tugas Tambahan Yang Diakui Info Gtk 2019
Dan yang paling penting, baca Permendikbud ke-15 pada tahun 2018 sehingga para guru mengetahui tugas tambahan untuk mensertifikasi guru yang diakui dalam aplikasi dapodik versi 2019.
  1. Tugas Tambahan Sebagai Wali Kelas;
  2. Tugas Tambahan Sebagai pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
  3. Tugas Tambahan Sebagai pembina ekstrakurikuler;
  4. Tugas Tambahan Sebagai koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
  5. Tugas Tambahan Sebagai Guru piket;
  6. Tugas Tambahan Sebagai ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
  7. Tugas Tambahan Sebagai penilai kinerja Guru;
  8. Tugas Tambahan Sebagai pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
  9. Tugas Tambahan Sebagai tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA

Berikut Tugas Tambahan Yang Diakui Info Gtk 2019

Nama Tugas Tambahan
Jumlah
Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
Wali Kelas 1 (satu) Guru/kelas/
tahun
  1. surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah;
  2. program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  3. laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka

Nama Tugas Tambahan
Tugas
Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
Pembina OSIS 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun
  1. surat tugas sebagai pembina OSIS dari Kepala Sekolah;
  2. program dan jadwal kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  3. laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka

Nama Tugas Tambahan
Tugas
Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
Pembina Ekstrakurikuler 1 (satu) Guru/ ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/ minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik)
  1. Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah;
  2. program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  3. laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka

Nama Tugas Tambahan
Tugas
Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
a. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG); 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun
  1. surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas; pendidikan setempat;
  2. program dan jadwal kegiatan koordinasi PKB/PKG yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  3. laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka

Nama Tugas Tambahan
Tugas
Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
b. Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun
  1. surat tugas sebagai koordinator BKK dari Kepala Sekolah;
  2. program kerja BKK;
  3. database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
  4. informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan;
  5. leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
  6. laporan hasil penyaluran lulusan SMK ke dunia usaha dan dunia industri;
  7. laporan hasil tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja;
  8. laporan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan BKK yang disetujui Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka

Nama Tugas Tambahan
Tugas
Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
Guru Piket 1 (satu) Guru/hari/
minggu
  1. surat tugas per semester sebagai Guru piket dari Kepala Sekolah;
  2. program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  3. laporan hasil piket per tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
1 jam Tatap Muka

Nama Tugas Tambahan
Tugas
Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LSP-P1);
1 (satu) Guru/ sekolah
  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP-P1 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang;
  2. surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas pendidikan setempat;
  3. program dan jadwal kegiatan LSP-P1 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  4. laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
1 jam Tatap Muka

Nama Tugas Tambahan
Tugas
Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
Penilai Kinerja Guru 1 (satu) Guru/ sekolah/
5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru
  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk menjadi penilai kinerja Guru;
  2. SK sebagai tim penilai dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh dinas;
  3. program dan jadwal pelaksanaan penilaian yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  4. laporan pelaksanaan penilaian yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka

Nama Tugas Tambahan
Tugas
Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru tingkat:

  1. nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris);
  2. provinsi ( ketua dan wakil); dan
  3.  kabupaten/kota (ketua).
1 (satu) Guru/ jabatan/ tahun SK sebagai pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
  1. pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional setara dengan 3 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran;
  2. pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi setara dengan 2 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran;
  3. pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota setara dengan 1 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran.

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MUHADJIR EFFENDY
Open Comments

Post a Comment for "Tugas Tambahan Yang Diakui Info Gtk 2019"