Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Petunjuk Teknis Bos Kemdikbud tahun 2019

Petunjuk Teknis Bos Kemdikbud tahun 2019

Berikut isi dari Petunjuk Teknis Bos Kemdikbud tahun 2019 untuk SD/SMP/SMA/SMK DAN SEDERAJAT

SALINAN

LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 3 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER TATA CARA  PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Tujuan Umum BOS Reguler
  1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
  2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah

B. Tujuan Khusus BOS Reguler
  1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
  3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
  • a. meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
  • b. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

C. Sasaran

Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

D. Waktu Penyaluran

Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.

E. Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
  1. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
  2. penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
  3. pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;
  4. pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
  • a. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  • b. melakukan evaluasi tiap tahun; dan
  • c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
  • 1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
  • 2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
  • 3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan 4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

BAB II 
TIM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER

A.  Tujuan Umum BOS Reguler
  1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
  2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

B.  Tujuan Khusus BOS Reguler
  1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
  3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
  • a. meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
  • b. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

C. Sasaran

Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

D. Waktu Penyaluran

Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.

E. Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
  1. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
  2. penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
  3. pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;
  4. pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
  • a. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  • b. melakukan evaluasi tiap tahun; dan
  • c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
  • 1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
  • 2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
  • 3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan 4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

BAB II 
TIM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER

A. Tim BOS Reguler Pusat

1. Tim Pengarah
  • a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  • b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
  • c. Kementerian;
  • d. Kementerian Keuangan; dan
  • e. Kementerian Dalam Negeri.
2. Penanggung Jawab Umum
a. Ketua : Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian.
b. Anggota :
  1. Sekretaris Jenderal Kementerian;
  2. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
  3. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; dan
  5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
3. Penanggungjawab Program BOS Reguler
a. Ketua : Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Kementerian.
b. Anggota :
  1. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Kementerian;
  2. Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Kementerian;
  3. Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Kementerian;
  4. Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Kementerian;
  5. Direktur Dana Perimbangan, Kementerian Keuangan;
  6. Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan, Kementerian Dalam Negeri;
  7. Direktur Pendidikan dan Agama, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
  8. Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian;
  9. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian; dan
  10. Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian.

B.
Tim BOS Reguler Provinsi

1. Struktur Keanggotaan
Gubernur membentuk tim BOS Reguler provinsi dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Pengarah : gubernur
b. Penanggung Jawab
1) Ketua : sekretaris daerah provinsi
2) Anggota :
a) kepala dinas pendidikan provinsi;
b) kepala dinas, badan, atau biro pengelola keuangan daerah.
c. Tim Pelaksana Program BOS Reguler
  • 1) tim pelaksana SD dan SMP;
  • 2) tim pelaksana SMA;
  • 3) tim pelaksana SMK;
  • 4) tim pelaksana SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
  • 5) sekretariat;
  • 6) penanggung jawab data:
  • a) penanggung jawab data BOS Reguler SD dan SMP;
  • b) penanggung jawab data BOS Reguler SMA;
  • c) penanggung jawab data BOS Reguler SMK;
  • d) penanggung jawab data BOS Reguler SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
  • e) unit publikasi atau hubungan masyarakat (dari unsur dinas pendidikan provinsi).
Koordinasi antartim pelaksana program BOS Reguler secara internal dan eksternal dinas pendidikan provinsi berada di bawah kendali sekretariat dinas pendidikan provinsi.
Struktur tim BOS Reguler provinsi dapat disesuaikan pada daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS Reguler dan struktur kedinasan.

2. Tugas tim BOS Reguler provinsi sebagai berikut:
  1. mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran oleh pejabat pengelola keuangan daerah berdasarkan alokasi BOS Reguler Sekolah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan lembaga penyalur BOS Reguler yang telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban para pihak;
  3. mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah Daerah provinsi dengan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dilampiri dengan alokasi BOS Reguler berdasarkan Dapodik;
  4. mempersiapkan NPH antara Pemerintah Daerah provinsi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang dilampiri dengan alokasi BOS Reguler SD dan SMP berdasarkan Dapodik;
  5. melakukan penandatangan NPH atas nama Gubernur dengan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota mewakili SD dan SMP;
  6. melatih, membimbing dan mendorong Sekolah untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam Dapodik Kementerian;
  7. melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada tim BOS Reguler kabupaten/kota atau Sekolah;
  8. memberikan sosialisasi atau pelatihan program BOS Reguler pada Sekolah dengan melibatkan kepala Sekolah, pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;
  9. melakukan pembinaan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam pengelolaan dan pelaporan BOS Reguler;
  10. memverifikasi kelengkapan data Sekolah (jumlah peserta didik, nomor rekening, dan lainnya);
  11. mengunduh data Sekolah sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai ketentuan batas waktu akhir pendataan (cut off) melalui laman yang disediakan Kementerian;
  12. melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS Reguler ke rekening Sekolah secara tepat waktu;
  13. m. menegur dan memerintah untuk membuat laporan bagi SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang belum membuat laporan;
  14. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler;
  15. menyampaikan laporan pencairan tiap triwulan kepada tim BOS Reguler Pusat;
  16. melaporkan proses penyaluran dana BOS Reguler ke laman bos.kemdikbud.go.id;
  17. memonitor laporan penggunaan BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  18. melakukan monitoring perkembangan pemasukan data pokok pendidikan yang dilakukan oleh SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB secara dalam jaringan (daring);
  19. memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS Reguler dari Sekolah, baik secara luring maupun secara daring ;
  20. mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan BOS Reguler dari Sekolah; dan
  21. melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dengan memberdayakan pengawas Sekolah sebagai tim monitoring.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, tim BOS Reguler provinsi tidak diperkenankan untuk:
  1. menggunakan BOS Reguler yang telah ditransfer dari RKUN ke RKUD untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan BOS Reguler;
  2. secara sengaja melakukan penundaan pencairan BOS Reguler ke Sekolah, kecuali dalam rangka pemberian sanksi kepada Sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BOS Reguler;
  3. melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap tim BOS Reguler kabupaten/kota, atau Sekolah;
  4. melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan BOS Reguler;
  5. mendorong Sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan BOS Reguler; dan/atau
  6. bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang.

C.
Tim BOS Reguler Kabupaten/Kota

1. Struktur Keanggotaan
Bupati atau walikota membentuk tim BOS Reguler kabupaten/kota dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Pengarah : bupati atau walikota
b. Penanggung Jawab : kepala dinas pendidikan kabupaten/ kota
c. Tim Pelaksana (dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota)
1) tim pelaksana SD;
2) tim pelaksana SMP;
3) penanggung jawab data SD; dan
4) penanggung jawab data SMP.
Koordinasi antartim pelaksana BOS Reguler secara internal dan eksternal dinas pendidikan kabupaten/kota berada di bawah kendali sekretariat dinas pendidikan kabupaten/kota.
Struktur tim BOS Reguler kabupaten/kota dapat disesuaikan di daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS Reguler dan struktur kedinasan.

2. Tugas tim BOS Reguler kabupaten/kota sebagai berikut:
a. melatih, membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam Dapodik Kementerian;
b. melakukan pembinaan pada SD dan SMP dalam pengelolaan dan pelaporan BOS Reguler;
c. memverifikasi kelengkapan data jumlah peserta didik dan nomor rekening pada SD dan SMP yang diragukan keakurasiannya;
d. memverifikasi SD dan SMP yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menerima dana BOS Reguler dengan alokasi minimal;
e. melakukan penandatangan NPH dengan Pemerintah Daerah provinsi mewakili SD dan SMP;
f. menegur dan memerintah untuk membuat laporan bagi SD dan SMP yang belum membuat laporan;
g. mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penyaluran dana BOS Reguler SD dan SMP untuk disampaikan kepada pemerintah daerah provinsi;
h. mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler SD dan SMP;
i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler;
j. melakukan monitoring perkembangan pemasukan data pokok pendidikan yang dilakukan oleh SD dan SMP secara dalam jaringan (daring);
k. memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS Reguler SD dan SMP baik secara luring maupun daring;
l. melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan SMP dengan memberdayakan pengawas Sekolah sebagai tim monitoring kabupaten/kota.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, tim BOS Reguler kabupaten/kota dilarang melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. secara sengaja melakukan penundaan pencairan BOS Reguler ke SD dan SMP, kecuali dalam rangka pemberian sanksi kepada SD dan SMP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BOS Reguler;
b. melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap SD dan SMP;
c. melakukan pemaksaan pembelian barang/jasa dalam pemanfaatan BOS Reguler;
d. mendorong SD dan SMP untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan BOS Reguler; dan
e. bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, atau pengadaan buku atau barang.

D. Tim BOS Reguler Sekolah

1. Struktur Keanggotaan
Kepala Sekolah membentuk tim BOS Reguler Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : kepala Sekolah
b. Anggota :
  1. bendahara;
  2. 1 (satu) orang dari unsur guru;
  3. 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
  4. 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.

2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler Sekolah sebagai berikut:
  1. mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
  3. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
  6. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
  7. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  8. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan
  9. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
3. Dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, tim BOS Reguler Sekolah:
  1. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan/atau
  2. dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di Sekolah yang bersangkutan.
4. Khusus penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS Reguler untuk:
  1. SMP terbuka atau tempat kegiatan belajar mandiri yaitu kepala SMP induk; dan
  2. SMA terbuka yaitu kepala SMA induk.

BAB III 
PENETAPAN ALOKASI DAN PENYALURAN DANA BOS REGULER

A. 
Pendataan

Dalam melakukan pendataan melalui Dapodik, Sekolah melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
  1. memfotokopi/menggandakan formulir Dapodik sesuai kebutuhan;
  2. melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tentang tata cara pengisian formulir pendataan;
  3. membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
  4. memverifikasi kelengkapan dan kebenaran atau kewajaran data profil Sekolah, rombongan belajar, peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;
  5. memasukkan atau memutakhirkan data ke dalam aplikasi Dapodik secara luring yang telah disiapkan oleh Kementerian, kemudian mengirim ke server Kementerian secara daring;
  6. wajib mencadangkan seluruh data yang telah dimasukkan (entry);
  7. wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan di Sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;
  8. memutakhirkan data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;
  9. Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang dimasukkan sudah masuk ke dalam server Kementerian; dan
  10. Sekolah memastikan dan bertanggungjawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di Sekolah.

Tim BOS Reguler kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri. Sementara tim BOS Reguler provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri.
1. Penetapan Alokasi BOS Reguler provinsi atau kabupaten/kota
  • a. Tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota melakukan kontrol terhadap data jumlah peserta didik di tiap Sekolah sesuai jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing apabila terdapat perbedaan dengan data riil di Sekolah.
  • b. Kementerian melakukan pengambilan data jumlah peserta didik pada Dapodik sebagai dasar penyampaian usulan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota yang akan dikirim ke Kementerian Keuangan untuk penetapan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota pada tahun anggaran berikutnya.
  • c. Alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota tersebut dihitung sebagai hasil rekapitulasi dari data jumlah peserta didik di tiap Sekolah yang ada di Dapodik pada tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah peserta didik tahun pelajaran baru.
  • d. Pemerintah Pusat menetapkan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Penetapan alokasi tiap Sekolah
a. Alokasi dana BOS Reguler tiap Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap Sekolah dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan untuk tiap jenjang pendidikan.
b. Penetapan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah didasarkan pada data hasil batas waktu akhir pendataan (cut off) Dapodik berikut:
1) cut off tanggal 31 Januari; dan
2) cut off tanggal 31 Oktober.
c. Paling cepat satu bulan sebelum tanggal cut off (pre-cut off), tim BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman yang disediakan Kementerian.
d. Data pre-cut off tersebut didistribusikan oleh tim BOS Reguler provinsi ke tim BOS Reguler kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing untuk diverifikasi ke Sekolah sesuai dengan kewenangannya.
e. Berdasarkan data pre-cut off tersebut, tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota meminta Sekolah untuk memutakhirkan data pada Dapodik sebelum tanggal cut off.
f. Pada tiap tanggal cut off, tim BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah seluruh jenjang sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman yang disediakan Kementerian.
g. Alokasi BOS Reguler untuk Sekolah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut.

1) Triwulan I dan semester I
  • a) Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
  • b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • c) Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
  • d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2) Triwulan II
  • a) Alokasi tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
  • b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


3) Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
  • a) Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
  • b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • c) Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan.
  • d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan sebelum akhir tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • h. Data Dapodik yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input dan telah dilengkapi dengan nomor induk siswa nasional (NISN), serta lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian.
  • i. Kementerian mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi BOS Reguler bagi:

1) Sekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
2) SD atau SMP yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  • a) pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada di daerah terdepan, terluar dan sangat tertinggal (daerah 3T) dengan skala satuan daerah yaitu desa. Klasifikasi daerah 3T dari tiap desa mengacu pada hasil klasifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
  • b) Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di Sekolah lain di sekitarnya.
  • c) khusus untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, telah memiliki izin operasional minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik.
  • dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik, yaitu memberikan alokasi BOS Reguler minimal sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik.
  • Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi Sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta didik saja.


Pemberian BOS Reguler melalui kebijakan khusus dilaksanakan sebagai berikut.
1) Bagi Sekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB secara otomatis mendapatkan alokasi minimal tanpa harus direkomendasikan oleh dinas pendidikan daerah setempat;
2) Bagi SD dan SMP yang mendapatkan kebijakan khusus dilaksanakan dengan mekanisme:
  • a) Tim BOS Reguler kabupaten/kota memverifikasi SD atau SMP yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
  • b) Tim BOS Reguler kabupaten/kota merekomendasikan SD atau SMP penerima kebijakan alokasi minimal berdasarkan hasil verifikasi dan mengusulkannya kepada tim BOS Reguler provinsi dengan menyertakan daftar Sekolah dan jumlah peserta didik berdasarkan Dapodik.
  • c) Tim BOS Reguler Provinsi menetapkan alokasi bagi SD atau SMP penerima kebijakan alokasi minimal berdasarkan surat rekomendasi dari tim BOS Reguler kabupaten/kota. tim BOS Reguler provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim BOS Reguler kabupaten/kota apabila ditemukan fakta atau informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
  • j. Jumlah alokasi BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada jumlah peserta didik dengan NISN yang valid dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk.
  • k. Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan Sekolah yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat, kecuali Sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka Sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS Reguler.


B. Penyaluran Dana BOS Reguler
1. Penyaluran dana BOS Reguler dari RKUN ke RKUD dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyaluran tiap triwulan
1) triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan

b. penyaluran tiap semester
1) semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan 
2) semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu taun.

2. Penyaluran BOS Reguler ke Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • a. Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS Reguler secara langsung ke rekening Sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan;
  • b. proporsi penyaluran dana BOS Reguler dari RKUD ke rekening Sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran dana BOS Reguler dari RKUN ke RKUD;
  • c. dana BOS Reguler harus diterima secara utuh oleh Sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
  • d. khusus untuk BOS Reguler, jika terdapat peserta didik pindah atau mutasi setelah pencairan dana di triwulan atau semester berkenaan, maka dana BOS Reguler pada triwulan atau semester berjalan tetap menjadi hak Sekolah lama. Revisi jumlah peserta didik pada Sekolah yang ditinggalkan atau menerima peserta didik pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan atau semester berikutnya dengan terlebih dahulu melakukan revisi atau pemutakhiran data Dapodik sebelum cut off data penyaluran awal;
  • e. perlakuan terhadap sisa BOS Reguler yang belum habis digunakan di Sekolah pada tiap periode diatur melalui ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri;
  • f. Tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya harus memastikan bahwa dana BOS Reguler yang dianggarkan oleh Sekolah untuk pembelian buku teks utama tidak dapat dicairkan sampai tiba waktunya Sekolah harus membayar pesanan buku teks utama yang diperlukan.

BAB IV 
PENGGUNAAN DANA

A.
Umum

1. Perencanaan

  1. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
  2. b. Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
  3. c. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
  4. d. Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. 1) buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
  2. 2) Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan.
  3. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;
  4. 3) buku teks utama yang harus dibeli Sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
  5. 4) pembelian buku teks utama disesuaikan dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan kewajiban penyediaan buku teks utama.
  1. e. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. f. Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya dapat diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, seperti Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
  3. g. Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
  4. h. Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
  5. i. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

2. Dana BOS Reguler tidak untuk:

  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis;
  4. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring);
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
  6. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;
  7. membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
  9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. digunakan untuk rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
  11. membangun gedung atau ruangan baru;
  12. membeli lembar kerja siswa (LKS);
  13. membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  14. membeli saham;
  15. membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
  16. membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan;
  17. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian; dan/atau
  18. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.



B. Komponen Pembiayaan BOS Reguler pada SD

1. Pengembangan Perpustakaan
a. Penyediaan buku teks utama

  1. Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
  2. Buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran atau tema.
  3. Buku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran atau tema sesuai kelas yang diajarkan.
  4. Buku teks utama bagi kepala Sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran atau tema.
  5. Harga buku teks utama mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
  6. Buku teks utama yang dibeli oleh Sekolah melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di Sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.

b. Penyediaan buku teks pendamping

  1. Menyediakan buku teks pendamping bagi peserta didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
  2. Buku teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran.
  3. Buku teks pendamping yang boleh dibeli Sekolah merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian.

c. Membeli buku nonteks yaitu antara lain buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi, terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi Sekolah sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah. Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian.
d. Langganan majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan melalui luring maupun melalui daring.
e. Pemeliharaan atau pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan.
f. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
g. Pengembangan pangkalan data (database) perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library).
h. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.
i. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
Pembelian buku teks dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS Reguler yang diterima.
Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi.
Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui mekanisme PBJ Sekolah.

2. PPDB
Biaya dalam rangka PPDB, termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama, antara lain:

  1. biaya kegiatan PPDB, daftar ulang, atau pendataan ulang terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya layanan PPDB daring (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB); dan/atau
  2. biaya kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Kegiatan pembelajaran

  1. Membeli atau mengganti alat peraga pendidikan yang diperlukan Sekolah untuk memenuhi SNP.
  2. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
  3. Pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti.
  4. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
  5. Pemantapan persiapan ujian.
  6. Pendidikan dan pengembangan Sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
  7. Pembiayaan lomba di tingkat kabupaten/kota yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
  8. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalnya untuk pembelian bahan atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.
  9. Pembelian atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital.

b. Kegiatan ekstrakurikuler
1) Krida, seperti: kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
2) Karya ilmiah, seperti kegiatan ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian.
3) Latihan olah bakat dan olah minat, seperti pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teater, dan teknologi informasi dan komunikasi.
4) Keagamaan, seperti ceramah Pemerintah keagamaan, baca tulis al quran, retreat, dan/atau bentuk ekstrakurikuler keagamaan.
5) Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat atau Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, USBN, dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler. Komponen pembiayaan yang dapat dibayarkan terdiri atas:

  • a. transportasi dan penyediaan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di Kelompok Kerja Guru (KKG);
  • b. fotokopi atau penggandaan soal;
  • c. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
  • d. biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan/atau
  • e. biaya penyediaan konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran, pemeriksaan hasil ujian, dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah.

5. Pengelolaan Sekolah

  1. Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi dan layanan umum, dan tata usaha dan perkantoran.
  2. Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe finger print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
  3. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya.
  4. Pembiayaan rapat tim BOS Reguler Sekolah yang meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi.
  5. Transportasi dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
  6. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS Reguler ke dinas pendidikan provinsi. Penyediaan
  7. konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
  8. Penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi.
  9. Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang laman.
  10. Pembiayaan kegiatan pengembangan inovasi Sekolah, seperti Sekolah hijau, Sekolah sehat, Sekolah ramah anak, Sekolah adiwiyata, dan lainnya.
  11. Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah, yang meliputi pengadaan alat dan/atau bahan habis pakai untuk mendukung kegiatan, penyediaan konsumsi atau transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
  12. Pelaksanaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian seperti perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan, mencakup:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) pemutakhiran; dan
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi;

2) komponen pembiayaan kegiatan pada angka 1) adalah:

  • a) penggandaan formulir Dapodik;
  • b) pengadaan alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
  • c) penyediaan konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan sinkronisasi;
  • d) biaya warung internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan penggunaan aplikasi tidak dapat dilakukan di Sekolah karena permasalahan jaringan internet;
  • e) biaya transportasi lokal dalam rangka koordinasi verifikasi dan validasi data;
  • f) honor operator aplikasi.


Kebijakan pembayaran honor untuk operator aplikasi di Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan penggunaan aplikasi diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang kompeten yang sudah tersedia di Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga Sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan; dan
(2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang kompeten, Sekolah dapat menugaskan operator aplikasi lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
l. Sekolah yang berada di daerah terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan.
m. Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana, khususnya selama masa tanggap darurat.
6. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.

a. Kegiatan Kelompok Kerja Guru atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah.
Bagi Sekolah yang memperoleh hibah (block grant) pengembangan Kelompok Kerja Guru atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, diperbolehkan menggunakan BOS Reguler hanya untuk biaya transportasi kegiatan apabila hibah yang diterima tidak menyediakan biaya transportasi.

b. Menghadiri seminar atau lokakarya yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan antara lain:
1) penyusunan RPP;
2) pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik;
3) penyusunan soal USBN;
4) pengembangan lahan Sekolah (contoh: kegiatan beternak, berkebun, dan biotrop); dan/atau
5) kegiatan lain yang sejenis,
dengan syarat ditugaskan oleh Sekolah.
Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar atau lokakarya diadakan di luar Sekolah sesuai dengan standar biaya umum daerah.

c. Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan pelatihan (in house training) atau lokakarya (workshop) di Sekolah antara lain:
1) pemantapan penerapan kurikulum/silabus;
2) pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan RPP;
3) pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik; dan/atau
4) peningkatan kualitas manajemen dan administrasi Sekolah.
Pembiayaan yang dapat dibayarkan, meliputi fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.

7. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
b. Biaya pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
c. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket
atau voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan Sekolah.

8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
a. Perbaikan kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen nonstruktural terdiri atas:

  • 1) penutup atap, antara lain seng, asbes, dan genteng;
  • 2) penutup plafond, antara lain GRC, triplek, dan gypsum;
  • 3) kelistrikan, antara lain aksesoris lampu, saklar, stop kontak, dan instalasi jaringan;
  • 4) kusen, kaca, daun pintu dan jendela;
  • 5) pengecatan; dan/atau
  • 6) penutup lantai, antara lain keramik, tegel, plester aci, dan papan.

b. Perbaikan mebel, pembelian meja dan/atau kursi peserta didik atau guru jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c. Perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan, dan saluran air kotor.
d. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih.
e. Pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut.
f. Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah, proyektor, dan/atau AC.
g. Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum.

9. Pembayaran Honor

  • a. Guru honorer.
  • b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi Sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik).
  • c. Pegawai perpustakaan.
  • d. Laboran.
  • e. Petugas UKS.
  • f. Penjaga Sekolah.
  • g. Petugas satuan pengamanan.
  • h. Petugas kebersihan.


Keterangan:
a. pada prinsipnya Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan;
b. pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
c. pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
d. guru honorer yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah:
1) memiliki kualifikasi akademik sarjana atau program diploma empat (S-1/D-IV); dan
2) mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop atau work station berupa Personal Computer (PC) atau all in one PC untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:

  • 1) prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
  • 2) memori standar 4GB DDR3;
  • 3) hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
  • 4) CD/DVD drive;
  • 5) monitor LED 18,5 inci;
  • 6) sistem operasi Windows 10;
  • 7) aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; dan
  • 8) garansi 1 (satu) tahun.
  • Pembelian komputer harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.


b. Membeli pencetak (printer) atau printer plus pemindai (scanner) maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah. Selain untuk membeli, BOS Reguler boleh digunakan untuk perbaikan printer milik Sekolah.
c. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1) prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
2) memori standar 4GB DDR3;
3) hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4) CD/DVD drive;
5) monitor 14 inci;
6) sistem operasi Windows 10;
7) aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
8) garansi 1 tahun;
Pembelian laptop harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.

d. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1) sistem DLP;
2) resolusi XGA;
3) brightness 3000 lumens;
4) contras ratio 15.000:1;
5) input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
6) garansi 1 (satu) tahun.

Pembelian proyektor harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
Keterangan:
a. komputer desktop atau workstation, printer atau printer scanner, laptop, dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
b. proses pengadaan barang oleh Sekolah harus sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah; dan
c. peralatan di atas harus dicatat sebagai barang inventaris Sekolah.

isi  isi 
Open Comments

Post a Comment for "Petunjuk Teknis Bos Kemdikbud tahun 2019"