Petunjuk Teknis Bos Kemdikbud tahun 2019
SALINAN
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 3 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
BAB I
PENDAHULUAN
A. | Tujuan Umum BOS Reguler
|
B. | Tujuan Khusus BOS Reguler
|
C. | Sasaran Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional. |
D. | Waktu Penyaluran Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester. |
E. | Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
|
BAB II
TIM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
A. | Tujuan Umum BOS Reguler
|
B. | Tujuan Khusus BOS Reguler
|
C. | Sasaran Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional. |
D. | Waktu Penyaluran Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester. |
E. | Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
|
BAB II
TIM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
A. | Tim BOS Reguler Pusat 1. Tim Pengarah
a. Ketua : Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian. b. Anggota :
a. Ketua : Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Kementerian. b. Anggota :
|
B. |
Tim BOS Reguler Provinsi
1. Struktur Keanggotaan
Gubernur membentuk tim BOS Reguler provinsi dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Pengarah : gubernur
b. Penanggung Jawab
1) Ketua : sekretaris daerah provinsi
2) Anggota :
a) kepala dinas pendidikan provinsi;
b) kepala dinas, badan, atau biro pengelola keuangan daerah.
c. Tim Pelaksana Program BOS Reguler
Struktur tim BOS Reguler provinsi dapat disesuaikan pada daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS Reguler dan struktur kedinasan.
2. Tugas tim BOS Reguler provinsi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, tim BOS Reguler provinsi tidak diperkenankan untuk:
|
C. |
Tim BOS Reguler Kabupaten/Kota
1. Struktur Keanggotaan
Bupati atau walikota membentuk tim BOS Reguler kabupaten/kota dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Pengarah : bupati atau walikota
b. Penanggung Jawab : kepala dinas pendidikan kabupaten/ kota
c. Tim Pelaksana (dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota)
1) tim pelaksana SD;
2) tim pelaksana SMP;
3) penanggung jawab data SD; dan
4) penanggung jawab data SMP.
Koordinasi antartim pelaksana BOS Reguler secara internal dan eksternal dinas pendidikan kabupaten/kota berada di bawah kendali sekretariat dinas pendidikan kabupaten/kota.
Struktur tim BOS Reguler kabupaten/kota dapat disesuaikan di daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS Reguler dan struktur kedinasan.
2. Tugas tim BOS Reguler kabupaten/kota sebagai berikut:
a. melatih, membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam Dapodik Kementerian;
b. melakukan pembinaan pada SD dan SMP dalam pengelolaan dan pelaporan BOS Reguler;
c. memverifikasi kelengkapan data jumlah peserta didik dan nomor rekening pada SD dan SMP yang diragukan keakurasiannya;
d. memverifikasi SD dan SMP yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menerima dana BOS Reguler dengan alokasi minimal; e. melakukan penandatangan NPH dengan Pemerintah Daerah provinsi mewakili SD dan SMP; f. menegur dan memerintah untuk membuat laporan bagi SD dan SMP yang belum membuat laporan; g. mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penyaluran dana BOS Reguler SD dan SMP untuk disampaikan kepada pemerintah daerah provinsi; h. mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler SD dan SMP; i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler; j. melakukan monitoring perkembangan pemasukan data pokok pendidikan yang dilakukan oleh SD dan SMP secara dalam jaringan (daring); k. memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS Reguler SD dan SMP baik secara luring maupun daring; l. melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan SMP dengan memberdayakan pengawas Sekolah sebagai tim monitoring kabupaten/kota. Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, tim BOS Reguler kabupaten/kota dilarang melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. secara sengaja melakukan penundaan pencairan BOS Reguler ke SD dan SMP, kecuali dalam rangka pemberian sanksi kepada SD dan SMP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BOS Reguler; b. melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap SD dan SMP; c. melakukan pemaksaan pembelian barang/jasa dalam pemanfaatan BOS Reguler; d. mendorong SD dan SMP untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan BOS Reguler; dan e. bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, atau pengadaan buku atau barang. |
D. | Tim BOS Reguler Sekolah
1. Struktur Keanggotaan
Kepala Sekolah membentuk tim BOS Reguler Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : kepala Sekolah
b. Anggota :
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler Sekolah sebagai berikut:
3. Dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, tim BOS Reguler Sekolah:
4. Khusus penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS Reguler untuk:
|
BAB III
PENETAPAN ALOKASI DAN PENYALURAN DANA BOS REGULER
A. |
Pendataan
Dalam melakukan pendataan melalui Dapodik, Sekolah melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
Tim BOS Reguler kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri. Sementara tim BOS Reguler provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri.
1. Penetapan Alokasi BOS Reguler provinsi atau kabupaten/kota
2. Penetapan alokasi tiap Sekolah
a. Alokasi dana BOS Reguler tiap Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap Sekolah dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan untuk tiap jenjang pendidikan.
b. Penetapan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah didasarkan pada data hasil batas waktu akhir pendataan (cut off) Dapodik berikut:
1) cut off tanggal 31 Januari; dan
2) cut off tanggal 31 Oktober.
c. Paling cepat satu bulan sebelum tanggal cut off (pre-cut off), tim BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman yang disediakan Kementerian.
d. Data pre-cut off tersebut didistribusikan oleh tim BOS Reguler provinsi ke tim BOS Reguler kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing untuk diverifikasi ke Sekolah sesuai dengan kewenangannya.
e. Berdasarkan data pre-cut off tersebut, tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota meminta Sekolah untuk memutakhirkan data pada Dapodik sebelum tanggal cut off.
f. Pada tiap tanggal cut off, tim BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah seluruh jenjang sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman yang disediakan Kementerian.
g. Alokasi BOS Reguler untuk Sekolah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Triwulan I dan semester I
2) Triwulan II
3) Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
1) Sekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
Pemberian BOS Reguler melalui kebijakan khusus dilaksanakan sebagai berikut.
1) Bagi Sekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB secara otomatis mendapatkan alokasi minimal tanpa harus direkomendasikan oleh dinas pendidikan daerah setempat;
2) Bagi SD dan SMP yang mendapatkan kebijakan khusus dilaksanakan dengan mekanisme:
B. Penyaluran Dana BOS Reguler
1. Penyaluran dana BOS Reguler dari RKUN ke RKUD dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyaluran tiap triwulan
1) triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
b. penyaluran tiap semester
1) semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu taun.
2. Penyaluran BOS Reguler ke Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
BAB IV
PENGGUNAAN DANA
A. |
Umum
1. Perencanaan
2. Dana BOS Reguler tidak untuk:
|
B. | Komponen Pembiayaan BOS Reguler pada SD
1. Pengembangan Perpustakaan
a. Penyediaan buku teks utama
b. Penyediaan buku teks pendamping
c. Membeli buku nonteks yaitu antara lain buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi, terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi Sekolah sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah. Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian.
d. Langganan majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan melalui luring maupun melalui daring.
e. Pemeliharaan atau pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan.
f. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
g. Pengembangan pangkalan data (database) perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library).
h. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.
i. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
Pembelian buku teks dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS Reguler yang diterima.
Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi.
Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui mekanisme PBJ Sekolah.
2. PPDB
Biaya dalam rangka PPDB, termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama, antara lain:
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Kegiatan pembelajaran
b. Kegiatan ekstrakurikuler
1) Krida, seperti: kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
2) Karya ilmiah, seperti kegiatan ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian.
3) Latihan olah bakat dan olah minat, seperti pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teater, dan teknologi informasi dan komunikasi.
4) Keagamaan, seperti ceramah Pemerintah keagamaan, baca tulis al quran, retreat, dan/atau bentuk ekstrakurikuler keagamaan.
5) Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat atau Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, USBN, dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler. Komponen pembiayaan yang dapat dibayarkan terdiri atas:
5. Pengelolaan Sekolah
1) biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan, mencakup:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) pemutakhiran; dan
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi;
2) komponen pembiayaan kegiatan pada angka 1) adalah:
Kebijakan pembayaran honor untuk operator aplikasi di Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan penggunaan aplikasi diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang kompeten yang sudah tersedia di Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga Sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan; dan
(2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang kompeten, Sekolah dapat menugaskan operator aplikasi lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
l. Sekolah yang berada di daerah terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan.
m. Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana, khususnya selama masa tanggap darurat.
6. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
a. Kegiatan Kelompok Kerja Guru atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah.
Bagi Sekolah yang memperoleh hibah (block grant) pengembangan Kelompok Kerja Guru atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, diperbolehkan menggunakan BOS Reguler hanya untuk biaya transportasi kegiatan apabila hibah yang diterima tidak menyediakan biaya transportasi.
b. Menghadiri seminar atau lokakarya yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan antara lain:
1) penyusunan RPP;
2) pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik;
3) penyusunan soal USBN;
4) pengembangan lahan Sekolah (contoh: kegiatan beternak, berkebun, dan biotrop); dan/atau
5) kegiatan lain yang sejenis,
dengan syarat ditugaskan oleh Sekolah.
Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar atau lokakarya diadakan di luar Sekolah sesuai dengan standar biaya umum daerah.
c. Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan pelatihan (in house training) atau lokakarya (workshop) di Sekolah antara lain:
1) pemantapan penerapan kurikulum/silabus;
2) pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan RPP;
3) pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik; dan/atau
4) peningkatan kualitas manajemen dan administrasi Sekolah.
Pembiayaan yang dapat dibayarkan, meliputi fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
7. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
b. Biaya pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
c. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket
atau voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan Sekolah.
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
a. Perbaikan kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen nonstruktural terdiri atas:
b. Perbaikan mebel, pembelian meja dan/atau kursi peserta didik atau guru jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c. Perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan, dan saluran air kotor.
d. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih.
e. Pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut.
f. Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah, proyektor, dan/atau AC.
g. Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum.
9. Pembayaran Honor
Keterangan:
a. pada prinsipnya Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan;
b. pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
c. pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
d. guru honorer yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah:
1) memiliki kualifikasi akademik sarjana atau program diploma empat (S-1/D-IV); dan
2) mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop atau work station berupa Personal Computer (PC) atau all in one PC untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
b. Membeli pencetak (printer) atau printer plus pemindai (scanner) maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah. Selain untuk membeli, BOS Reguler boleh digunakan untuk perbaikan printer milik Sekolah.
c. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1) prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
2) memori standar 4GB DDR3;
3) hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4) CD/DVD drive;
5) monitor 14 inci;
6) sistem operasi Windows 10;
7) aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
8) garansi 1 tahun;
Pembelian laptop harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
d. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1) sistem DLP;
2) resolusi XGA;
3) brightness 3000 lumens;
4) contras ratio 15.000:1;
5) input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
6) garansi 1 (satu) tahun.
Pembelian proyektor harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
Keterangan:
a. komputer desktop atau workstation, printer atau printer scanner, laptop, dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
b. proses pengadaan barang oleh Sekolah harus sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah; dan
c. peralatan di atas harus dicatat sebagai barang inventaris Sekolah.
|
isi | isi |
Open Comments
Close Comments
Post a Comment for "Petunjuk Teknis Bos Kemdikbud tahun 2019"