Persyaratan tambah PTK Dapodik Propinsi Jawa Tengah
Aplikasi Dapodikdasmen dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan Instruksi Menteri no.2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Dikembangkan dengan semangat Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data.
Aplikasi ini berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan (Satuan Pendidikan, Peserta Didik serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang akan dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan yaitu BOS, Bansos, Tunjangan, UN, dan lain-lain.
Perhatian : Aplikasi Dapodikdasmen adalah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Segala tindakan terhadap aplikasi yang dapat mengganggu dan menghambat keberhasilan pendataan Pendidikan Dasar dan Menegah akan ditindak sesuai Undang-undang dan hukum yang berlaku.
Setiap Penambahan PTK Baru di dapodik pasti selalu ada yang namanya syarat tambah PTK.. nerikut Persyaratan tambah PTK DI dapodik Lewat Admin Dapo Jawa Tengah ( Jateng )
1. Surat Tugas dari Sekolah Downlaod disini
4. FC. SK Pengangkatan
Negeri : Pejabat Pembina Kepegawaian
Swasta : Ketua Yayasan
5. FC. SK Kepala Sekolah : Pembagian Tugas/Mengajar
7. FC. Ijazah terakhir
8. FC. KTP
9. FC. KK
10. Form PTK baru Download Disini
nomor ( 3 - 10 )semua berkas fotocopy dilegalisir kepala sekolah
dan nomor ( 2- 10 ) di jilid sesuai urutan ceklist....
Berkas Dibawa Ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah
Gedung D.. Lantai 2...
Semoga Bermanfaat
You may also like...
nomor ( 3 - 10 )semua berkas fotocopy dilegalisir kepala sekolah
dan nomor ( 2- 10 ) di jilid sesuai urutan ceklist....
Berkas Dibawa Ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah
Gedung D.. Lantai 2...
Semoga Bermanfaat
Open Comments
Close Comments
Post a Comment for "Persyaratan tambah PTK Dapodik Propinsi Jawa Tengah"