Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN FORMASI APARATUR SIPIL NEGARA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019

PENETAPAN KEBUTUHAN DAN FORMASI APARATUR SIPIL NEGARA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019


Berikut formasi penetapan kebutuhan ASN di Bangka Belitung tahun 2019

PENETAPAN KEBUTUHAN DAN FORMASI APARATUR SIPIL NEGARA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN 2019

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
NOMOR: 188.44/527/BKPSDMD/2019

TENTANG

PENETAPAN KEBUTUHAN DAN FORMASI APARATUR SIPIL NEGARA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN 2019

GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,

Menimbang :
a.
bahwa berdasarkan Bab VIII Manajemen ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan untuk mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Kebutuhan dan Formasi Aparatur Sipil Negara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4033);

2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6037);

5.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemenrintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk Daerah;

7.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil;

8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);

9.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);

10.
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 02 Seri D);

11.
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 03 Seri D);

12.
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 04 Seri D);

13.
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 05 Seri D).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU :
Menetapkan Kebutuhan dan Formasi Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional dan Pelaksana melalui analisis kebutuhan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan masing-masing Perangkat Daerah Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur ini.


KEDUA :
Kebutuhan dan Formasi Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, digunakan sebagai acuan untuk:


  1. mendukung pelaksanaan Sistem Merit dalam manajemen pegawai ASN;
  2. mengetahui kekurangan dan kelebihan pegawai ASN;
  3. bahan pertimbangan Badan Kepegawaian Negara dalam menentukan dan menetapkan formasi ASN;
  4. bahan persetujuan penetapan kebutuhan dan formasi ASN oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  5. bahan dalam melakukan rotasi dan mutasi sesuai dengan kondisi rill masing-masing unit organisasi;
  6. bahan dalam melakukan redistribusi pegawai sesuai dengan kompetensi;
  7. bahan dalam perpindahan pegawai dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah lainnya;
  8. bahan dalam pengembangan kompetensi pegawai ASN;
  9. bahan dalam pengangkatan pegawai dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing.
KETIGA :
Kebutuhan dan Formasi Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dapat dilakukan pengubahan dan/atau penambahan sesuai dengan analisis kebutuhan yang dilakukan melalui sistem informasi penyusunan kebutuhan pegawai dan formasi (e-bezetting) disertai dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.


download Lampiran file
Open Comments

Post a Comment for "PENETAPAN KEBUTUHAN DAN FORMASI APARATUR SIPIL NEGARA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019"